LBHRKK Bekasi bergerak dibidang bantuan hukum, konsultasi hukum dan penyuluhan hukum. ( Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg ). Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dapat dilakukan dalam setiap persidangan pada semua tingkat peradilan ( Pasal 82 Undang - undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang -undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang -
PengadilanAgama Sumber memastikan akta cerai milik Mutiah (47) palsu. Ini dapat dilihat dari nomor akta cerai dan nomor perkara. Pengadilan Agama Sumber memastikan akta cerai milik Mutiah (47) palsu. Ini dapat dilihat dari nomor akta cerai dan nomor perkara. Selasa, 18 Januari 2022; Cari.
KantorPengacara Bekasi Berpengalaman didukung oleh pengacara dan konsultan hukum yang profesional sebagai penyedia jasa pelayanan hukum kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa konsultasi hukum dari berbagai persoalan hukum, menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh pengadilan
eCourt Pengadilan Agama Bekasi; Direktori Putusan; Prosedur Berperkara. Tingkat Pertama; Tingkat Banding; Tingkat Kasasi; Tingkat PK; Akta Cerai; Gugatan Sederhana; Syarat-Syarat Berperkara; Hak-Hak Pencari Keadilan; Informasi Persidangan. Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan; Tata Tertib Persidangan; Jadwal Sidang; Mediasi. Prosedur Mediasi
Peceraiandi Pengadilan Agama Kandanga, Kabupaten HSS, Kalsel, terdata 81 kasus sejak 1 Januari hingga 14 Maret 2022 dan paling banyak pasangan muda. Namun, jumlah ini hanya untuk warga yang mengajukan perceraian di Kandangan'>Pengadilan Agama Kandangan, Kota Kandangan. Dengan inovasi ini, menurut Hj Himah, setelah akta cerai terbit,
Kamis 31 Desember 2020. Dejurnal.com, Bekasi – Kuasa Hukum tergugat, H. Mochamad Yunus Bin Salupa Siswowardoyo, Eddy Kustanto meragukan keabsahan akta cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, akta nikah yang ada sebelumnya sudah ditarik oleh Kepala Urusan Agama, Kecamatan Soreang, Kabupaten
8Dwb. Indeks Kepuasan Masyarakat Indeks Persepsi Korupsi JDIH Pengadilan Agama Bekasi Pencarian Informasi Cepat Direktori Putusan Mahkamah Agung Penelusuran Putusan Perkara PA Bekasi Kunjungi Bantuan Hukum Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan Kunjungi Informasi Pendaftaran Perkara Unduh formulir pengajuan perkara. Kunjungi Statistik Pengadilan Data Perkara dan Putusan Pengadilan. Kunjungi Pengaduan Pelayanan Pengadilan Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan. Kunjungi Tautan Pengunjung Hari iniMinggu iniBulan iniJumlah Online 15 minutes ago67
News Syarat cerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi Antonio Juao Silvester Bano Rabu, 17 Maret 2021 0235 WIB ILUSTRASI perceraian [shutterstock] - Syarat cerai talak dan cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi. Syarat cerai talak atau cerai gugat ini dilansir dari laman PA Bekasi. Berikut syarat cerai talak atau cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi Permohonan membuat sendiri/melalui jasa LBH sertakan Softcopy Surat Permohonan File di Flashdisk/CD saat mendaftar. Panjar Biaya Cerai Gugat/Cerai Talak Baca JugaJadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 17 Maret 2021 Copy KTP Suami/Istri Pemohon. Copy Surat Nikah Pemohon. Dituliskan juga ahwa Semua Foto Copy Surat tersebut di Leges/Stempel Materai di Kantor Pos. Kemudian, panjar biaya perkara tergantung Radius Wilayah dan bukti-bukti asli ditunjukkan di Persidangan. Biaya perkara cerai talak dan cerat gugat mengacu pada surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Bekasi Nomor W10-A19/2547/ 2019 tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Bekasi. Klik di sini Baca JugaJadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Rabu 17 Maret 2021 Berita Terkait Tiba-tiba baru saja keluar dari pintu rumah sakit, gerombolan remaja datang berlarian dan membuat ibu-ibu itu terjatuh. bekaci 1801 WIB Pemilik event organizer EO Jogja Holiday Centre JHC, Aditya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan study tour MAN 1 Kota Bekasi. bekaci 1406 WIB Program "Wisata Industri" dari Dinas Pariwisata Bekasi menghidupkan sektor wisata sekaligus edukasi. otomotif 1004 WIB EO JHC yang dijalankan tersangka sudah berdiri selama 7 tahun. Namun, izin usaha EO tersebut kini sudah tidak berlaku. bekaci 2230 WIB Arwan mengatakan, uang ratusan juta yang telah diterima tersangka, digunakan untuk membayar utang. bekaci 1949 WIB News Terkini Ecky Listiantho dan kuasa hukumnya, Veronica Dwi Pujianti menerima dakwaan JPU ini. News 1606 WIB Kemenangan Manchester City atas Inter Milan hadir berkat gol yang dicetak Rodri pada babak kedua, demikian catatan Liga Champions. News 1251 WIB Baru-baru ini unggahan Syahrini berupa video singkat yang memperlihatkan pemandangan gurun pasir ketika liburan ke Dubai mendapat gunjingan dari netizen. News 1238 WIB SM menceritakan, malam itu saat kabar keberangkatan study tour batal dilaksanakan, dirinya melihat sejumlah siswa menangis. News 1516 WIB Kamu EO profesional apa bukan? kan kalau acara gini mestinya ada estimasinya di hitung, News 0927 WIB "Iya itu percobaan perampasan kendaraan bermotor, saat ini korban masih menderita sakit jadi belum membuat laporan polisi," katanya. News 2334 WIB Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun. News 1759 WIB "Jadi dia melayani masyarakat jangan dengar dari balik kursi, kroscek betul anak buahnya seperti apa, kata pemilik STIE Tribuana, Suroyo. News 1627 WIB "Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut," News 1615 WIB Kami ini ibarat orang di tinju sudah di KO, telungkup, dia bangunnya sudah susah dan belum tentu kebenarannya ini, ucapnya. News 1215 WIB STIE Tribuana Bekasi membantah tudingan yang sebut bahwa kampus yang izinnya dicabut oleh Kemendikbudristek itu persulit mahasiswa yang imgin pindah kampus. News 2103 WIB Bayangan orang kampung itu kuliah itu mahal, di STIE Tribuana tidak terpenuhi hak yang diberikan oleh pemerintah," News 1630 WIB Suroyo SE diketahui pada Pemilu 2024 mendaftarkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD Provinsi Jawa Barat. News 1604 WIB Popularitas harus dapat dikonversi menjadi elektabilitas, News 1818 WIB Ada dua kemungkinan yang akan dihadapi mahasiswa STIE Tribuana Bekasi pasca Kemendikbudristek mencabut izin kampus tersebut. News 1514 WIB Tampilkan lebih banyak
Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Istri atau kuasanya Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan Pasal 118 HIR, 142 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974; Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 73 ayat 2 UU Tahun 1989; Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 73 ayat 3 UU Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat ; a. Nama, umur, pekerjaan, pendidikan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 Proses Penyelesaian Perkara Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai gugat sebagai berikut Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak. Cerai Talak Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau Kuasanya Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989; Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989; Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan tersebut memuat Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Posita fakta kejadian dan fakta hukum; Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita; Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989; Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Proses Penyelesaian Perkara Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan. Tahapan persidangan Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru; Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989. Gugatan Lainnya Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 118 HIR, 142 Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyahyag dipilih oleh Penggugat Pasal 118 HIR, 142 Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145
Terdapat 2 dua pengadilan yang berwenang memutus gugatan perceraian di Kota Bekasi, yaitu Pengadilan Agama Bekasi yang berwenang memutus perceraian untuk mereka beragama Islam. Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memutus perceraian khusus untuk mereka yang beragama Kristen Protestan, Kalolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Alasan Perceraian Dapat dikabulkan Pengadilan Bekasi Untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan, maka pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib memperhatikan alasan-alasan perceraian yang diajukan seperti Bertengkar terus menerus sehingga hubungan tidak dapat diteruskan; Masalah Ekonomi keluarga / Suami tidak mampu membiayai biaya kebutuhan sehari-hari atau nafkah untuk isteri dan anak; Pasangan berselingkuh; Pasangan berpoligami; Melakukan KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Pasangan sering berjudi atau menjadi pemabok; Pasangan sedang di penjara karena melakukan tindak pidana; Tidak memiliki keturuan; Pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai suami/isteri; Pasangan meninggalkan rumah tidak ada kabar; Pasangan pindah agama. Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Bekasi Adapun syarat yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan cerai, yaitu KTP Penggugat; Alamat Lengkap Tergugat saat ini; Buku Nikah; Untuk beragama Islam; Akta Perkawinan Dukcapil Untuk beragama non-islam; Kartu Keluarga KK dan Akta Kelahiran anak Untuk meminta hak asuh anak Siapkan 2 dua orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat. Berapa Lama Proses Perceraian di Pengadilan Bekasi Jangka waktu proses cerai biasanya memakan waktu 3 tiga sampai dengan 5 lima bulan. Adapun tahapan gugatan perceraian di pengadilan, yaitu sebagai berikut Tahap Pendaftaran Gugatan, yaitu tahap dimana pihak mengajukan gugatan mendaftarkan gugatan cerainya secara tertulis ke Pengadilan; Tahap Persidangan, yaitu tahap dimana para pihak penggugat memiliki kewajiban untuk membuktikan alasan cerai dihadapan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang relevan; Tahap Putusan Pengadilan, yaiu tahap dimana hakim akan memutus gugatan cerai Penggugat apakah akan diterima atau tidak; Pengambilan Putusan dan Akta Cerai, yaitu tahap dimana seorang pihak yang mengajukan gugatan cerai akan mengambil putusan serta mengurus akta cerai. Jasa Pengacara Perceraian Bekasi dan Biaya Jasa Dalam mengajukan gugatan tidak harus didalmpingi oleh pengacara. Namun dalam prakteknya, banyak pasangan memakai jasa pengacara dengan alasan ingin tidak repot mengurus cerai. Biaya jasa kantor pengacara perceraian bekasi sangatlah bervariasi. Untuk wilayah Bekasi Legal Keluarga memberikan biaya jasa pengacara untuk mengurus perceraian di sekitar Rp. 15 Juta s/d Rp. 20 Juta. Terdapat beberapa kelebihan bila memakai jasa kantor pengacara mengurus perceraian, yaitu Pembuatan gugatan cerai akan dibuat oleh pengacara; Pengacara membantu mendaftarkan gugatan cerai anda ke pengadilan; Pengacara dapat mewakili anda pada setiap persidangan di pengadilan, kecuali pengadilan meminta langsung pihak yang mengajukan gugatan cerai hadir sendiri ke pengadilan dengan tetap dapat di dampingi pengacara; Pengacara membantu menyusunkan dokumen bukti -buktiyang akan anda ajukan ke pengadilan; Pengacara membantu anda mengambil putusan dan akta cerai apabila gugatan cerai nantinya diputus oleh pengadilan. __________________ Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini di pengadilan agama bekasi atau pengadilan negeri bekasi, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien
Informasi Mengenai e-Court Pengertian Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan e-Payment Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online e-Summons Pemanggilan Pihak secara online e-Litigation Persidangan secara online Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi e-Court 1. Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court. 2. Aplikasi E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik E-Filing, modul pembayaran perkara secara elektronik E-Payment, modul Pemberitahuan secara Elektronik E-Pbt, dan modul Pemanggilan secara Elektronik E-Pgl. 3. Pengguna Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan. 4. Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing. 5. Pengguna Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya. 6. Pengguna Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang dilakukan melalui aplikasi E-Court. 7. Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal. 8. Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. 9. Transaksi yang dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung efektif pada hari kerja selanjutnya. Tata Cara Penggunaan E-Court Klik pada gambar untuk memperbesar Link Menuju E-Court Klik DISINI
akta cerai pengadilan agama bekasi